PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 94
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Percetakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf g mempunyai tugas melaksanakan penerbitan dan pengelolaan di bidang percetakan.
(2) Percetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.
