PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 92
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Pusat Layanan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf e mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan layanan internasional. (2) Pusat Layanan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama.
