PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 91
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Pusat Pengembangan Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pemasaran, dan pengembangan bisnis Universitas. (2) Pusat Pengembangan Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan.
