PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 67
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Bagian Kerjasama, Kelembagaan, dan Humas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan pelaksanaan administrasi kerjasama; b. pengembangan kelembagaan; dan c. pelaksanaan kehumasan, pendokumentasian, informasi dan publikasi.
