PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 66
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Bagian Kerjasama, Kelembagaan, dan Humas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi kerjasama, pengembangan kelembagaan, dan kehumasan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Kerjasama, Kelembagaan, dan Humas melakukan koordinasi dengan unit terkait.
