PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 65
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Subbagian Administrasi dan Pembinaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a mempunyai tugas melakukan administrasi kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa. (2) Subbagian Pemberdayaan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b mempunyai tugas melakukan administrasi dan pemberdayaan alumni.
