PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 64
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Bagian Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b terdiri dari: a. Subbagian Administrasi dan Pembinaan Mahasiswa; dan b. Subbagian Pemberdayaan Alumni.
