PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 58
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Bagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan informasi akademik, pelayanan administrasi akademik, dan layanan akademik.
