PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 57
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Biro AAKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b terdiri dari: a. Bagian Akademik; b. Bagian Kemahasiswaan dan Alumni; dan c. Bagian Kerjasama, Kelembagaan, dan Humas.
