PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 59
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan informasi akademik; b. pelaksanaan administrasi akademik; dan c. pelaksanaan layanan akademik.
