PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 54
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Peraturan Perundang- Undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a mempunyai tugas melakukan penataan organisasi dan tata laksana, laporan kinerja, dan peraturan perundang-undangan. (2) Subbagian Pengembangan dan Mutasi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pengembangan, dan mutasi pegawai.
