PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 53
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Bagian Organisasi dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf d terdiri dari: a. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Peraturan Perundang- Undangan; dan b. Subbagian Pengembangan dan Mutasi Pegawai.
