PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 52
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Bagian Organisasi dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, dan peraturan perundang- undangan; dan b. pelaksanaan pengembangan dan mutasi pegawai.
