PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 51
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Bagian Organisasi dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi, tata laksana, peraturan perundang-undangan, dan pengembangan pegawai.
