PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 50
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran dan Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a mempunyai tugas melaksanakan anggaran dan perbendaharaan. (2) Subbagian Verifikasi, Akuntansi, dan Pelaporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b mempunyai tugas melakukan verifikasi anggaran, akuntansi instansi, SIMAK BMN, akuntansi BLU, dan penyusunan laporan keuangan.
