PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 55
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b yang selanjutnya disebut Biro AAKK mempunyai tugas melaksanakan administrasi akademik, kemahasiswaan, pemberdayaan alumni, dan kerjasama.
