Pasal 9
BAB 4 — KEPANITIAAN PELAKSANA
(1) Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas: a. merencanakan, mengkoordinasikan, melaksana- kan, memantau, mengevaluasi, dan menyusun laporan penerimaan mahasiswa baru; b. mengembangkan sistem penerimaan mahasiswa baru berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya; dan c. menyerahkan laporan penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada huruf a secara tertulis kepada menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan. (2) Panitia Nasional sebagimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai kewenangan: a. membentuk dan mengangkat kelompok kerja; b. menyusun dan menerbitkan prosedur operasional baku pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru; c. memberikan penugasan kepada PTKIN dalam pelaksanaan seleksi; d. melaksanakan kerjasama dengan instansi pemerintah/pemerintah daerah dan/atau badan usaha milik Negara atau badan usaha milik swasta; dan e. mengelola keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
