PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2015 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA...
Pasal 8
BAB 4 — KEPANITIAAN PELAKSANA
(1) Pelaksanaan SPAN-PTKIN dan UM-PTKIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Panitia Nasional. (2) Panitia Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri atas usul Forum Pimpinan PTKIN.
