PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2015 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA...
Pasal 7
BAB 3 — ALOKASI DAYA TAMPUNG DALAM PENERIMAAN MAHASISWA BARU
(1) PTKIN wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua program studi. (2) PTKIN dalam menjaring calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukannya melalui SPAN-PTKIN, UM-PTKIN dan penerimaan mahasiswa baru secara mandiri.
