Pasal 6
BAB 3 — ALOKASI DAYA TAMPUNG DALAM PENERIMAAN MAHASISWA BARU
(1) PTKIN MENETAPKAN jumlah daya tampung mahasiswa baru dengan menjaga keseimbangan antara jumlah maksimum mahasiswa dalam setiap program studi dan kapasitas sarana dan prasarana, dosen, tenaga kependidikan, serta layanan dan sumber daya pendidikan lainnya. (2) Jumlah alokasi daya tampung mahasiswa baru program sarjana pada PTKIN yaitu: a. paling banyak 50% (lima puluh persen) pada setiap program studi yang diterima melalui SPAN-PTKIN; b. paling banyak 30% (tiga puluh persen) pada setiap program studi yang diterima melalui UM-PTKIN; dan c. paling sedikit 20% (dua puluh persen) pada setiap program studi yang diterima melalui penerimaan mahasiswa baru secara mandiri yang dilaksanakan oleh masing-masing PTKIN.
