PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2015 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA...
Pasal 5
BAB 3 — PENERIMAAN MAHASISWA BARU
(1) Penerimaan mahasiswa baru melalui SPAN-PTKIN dapat dilakukan sebelum pelaksanaan ujian akhir sekolah atau ujian nasional pada pendidikan menengah. (2) Penerimaan mahasiswa baru melalui UM-PTKIN dilakukan setelah pelaksanaan ujian akhir sekolah atau ujian nasional pada pendidikan menengah. (3) Penerimaan mahasiswa baru secara mandiri yang dilaksanakan oleh masing-masing PTKIN dilakukan setelah pengumuman hasil SPAN-PTKIN.
