PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2015 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA...
Pasal 4
BAB 3 — PENERIMAAN MAHASISWA BARU
Penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diselenggarakan dengan prinsip: a. adil; tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, umur, kedudukan sosial, kondisi fisik, dan tingkat kemampuan ekonomi calon mahasiswa, dengan tetap memperhatikan potensi dan prestasi akademik calon mahasiswa dan kekhususan program studi di perguruan tinggi yang bersangkutan; b. akuntabel; dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas; dan c. transparan; pelaksanaan penerimaan dilakukan secara terbuka dan hasil pelaksanaan dapat diakses oleh semua pihak secara mudah.
