PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2015 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA...
Pasal 3
BAB 3 — PENERIMAAN MAHASISWA BARU
Penerimaan mahasiswa baru Program sarjana pada PTKIN dilakukan melalui beberapa jalur: a. Seleksi Prestasi Akademik Nasional PTKIN (SPAN-PTKIN) yang dilakukan oleh masing-masing PTKIN berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik calon mahasiswa;
b. Ujian Masuk PTKIN (UM-PTKIN) yang dilakukan oleh masing-masing PTKIN secara bersama-sama dengan seleksi yang ditetapkan berdasarkan hasil ujian tertulis atau kombinasi hasil ujian tertulis dan juga kompetensi keagamaan; dan c. Penerimaan mahasiswa baru secara mandiri yang dilaksanakan sendiri oleh PTKIN berdasarkan seleksi yang ditetapkan oleh masing-masing PTKIN.
