PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2015 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri meliputi: a. penerimaan mahasiswa baru; b. alokasi daya tampung dalam penerimaan mahasiswa baru; c. kepanitiaan pelaksana; d. persyaratan penerimaan mahasiswa baru; e. penerimaan mahasiswa baru warga negara asing; f. pembiayaan dan pertanggung jawaban keuangan; g. penjaminan mutu; dan h. monitoring dan evaluasi.
