PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2015 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA...
Pasal 10
BAB 4 — KEPANITIAAN PELAKSANA
Kepanitiaan pelaksana penerimaan mahasiswa baru secara mandiri ditetapkan oleh Rektor/Ketua PTKIN masing-masing.
