PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2015 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA...
Pasal 11
BAB 5 — PERSYARATAN PENERIMAAN MAHASISWA BARU
(1) Persyaratan untuk mengikuti SPAN-PTKIN: a. calon peserta berada di kelas terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan; b. memiliki prestasi akademik yang baik pada semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima); dan c. memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTKIN (jika ada). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerimaan mahasiswa baru melalui SPAN-PTKIN ditetapkan oleh Panitia Nasional.
