PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2015 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA...
Pasal 12
BAB 5 — PERSYARATAN PENERIMAAN MAHASISWA BARU
(1) Persyaratan untuk mengikuti UM-PTKIN: a. peserta telah memiliki ijazah atau surat keterangan lulus pendidikan menengah; dan b. lulusan pendidikan menengah 3 (tiga) tahun terakhir. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerimaan mahasiswa baru melalui UM-PTKIN ditetapkan oleh Panitia Pusat.
