PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2015 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA...
Pasal 13
BAB 5 — PERSYARATAN PENERIMAAN MAHASISWA BARU
(1) Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara, dan kriteria penerimaan mahasiswa baru program sarjana secara mandiri yang dilaksanakan oleh masing-masing PTKIN ditetapkan oleh PTKIN. (2) Penerimaan mahasiswa baru secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
