PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2015 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA...
Pasal 14
BAB 5 — PERSYARATAN PENERIMAAN MAHASISWA BARU
Persyaratan untuk diterima sebagai mahasiswa baru PTKIN sebagai berikut: a. mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru; b. memiliki ijazah asli pada pendidikan menengah; dan c. memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
