PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2015 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA...
Pasal 15
BAB 6 — PENERIMAAN MAHASISWA BARU WARGA NEGARA ASING
(1) PTKIN dapat menerima mahasiswa baru yang berasal dari warga negara asing melalui jalur penerimaan mahasiswa baru secara mandiri yang dilaksanakan oleh masing- masing PTKIN. (2) Penerimaan mahasiswa baru yang berasal dari warga negara asing pada PTKIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kualifikasi akademik. (3) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. memiliki ijazah yang setara dengan ijazah pendidikan menengah di INDONESIA; b. lulus seleksi yang dilakukan oleh PTKIN; c. lulus uji kemampuan bahasa INDONESIA (UKBI);
