PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2015 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA...
Pasal 16
BAB 6 — PENERIMAAN MAHASISWA BARU WARGA NEGARA ASING
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, mahasiswa baru yang berasal dari warga negara asing juga harus memenuhi persyaratan: a. memiliki visa atau izin tinggal di INDONESIA; b. memiliki jaminan sumber pembiayaan untuk kelangsungan mengikuti pendidikan PTKIN di INDONESIA; dan c. memiliki asuransi kesehatan dan kecelakaan (full coverage) yang berlaku di INDONESIA selama masa studi.
