PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2015 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA...
Pasal 17
BAB 7 — PEMBIAYAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
(1) Pembiayaan penyelengaraan SPAN PTKIN dibebankan pada anggaran Kementerian. (2) Pembiayaan penyelengaraan UM-PTKIN dibebankan kepada peserta seleksi dan Kementerian. (3) Pembiayaan penerimaan mahasiswa baru secara mandiri yang dilaksanakan oleh masing-masing PTKIN ditetapkan oleh Rektor/Ketua PTKIN.
