Pasal 18
BAB 7 — PEMBIAYAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
(1) Panitia Nasional dan Panitia Lokal/Daerah menyusun rencana anggaran kegiatan penerimaan mahasiswa baru. (2) Panitia Nasional dan Panitia Lokal/Daerah wajib melakukan pengelolaan keuangan dan pertanggungjawabannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Setiap PTKIN yang mendapat penugasan dalam pelaksanaan kegiatan penerimaan mahasiswa baru melalui SPAN-PTKIN dan UM-PTKIN wajib melakukan pengelolaan keuangan dan pertanggungjawabannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Setiap PTKIN yang melaksanakan
penerimaan mahasiswa baru secara mandiri yang dilaksanakan oleh masing-masing PTKIN wajib melakukan pengelolaan keuangan dan pertanggungjawabannya sesuai ketentaun peraturan perundang-undangan.
