PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2015 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA...
Pasal 19
BAB 8 — PENJAMINAN MUTU
(1) Panitia Nasional dan Panitia Lokal/Daerah melakukan penjaminan mutu pada setiap tahapan kegiatan seleksi.
(2) Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Panitia Nasional dan Panitia Lokal/Daerah.
