PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2015 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA...
Pasal 20
BAB 8 — PENJAMINAN MUTU
(1) Rektor/Ketua PTKIN wajib melakukan penjaminan mutu pada setiap tahapan kegiatan seleksi penerimaan mahasiswa baru secara mandiri yang dilaksanakan oleh masing-masing PTKIN. (2) Penjaminan mutu penerimaan mahasiswa baru secara mandiri yang dilaksanakan oleh masing-masing PTKIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor/Ketua.
