PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2015 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA...
Pasal 21
BAB 9 — MONITORING DAN EVALUASI
Panitia Nasional dan Panitia Lokal/Daerah melakukan monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru PTKIN dan melaporkan hasil monitoring dan evaluasi kepada Direktur Jenderal.
