PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2022 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI...
Pasal 13
BAB 4 — PENANGANAN
(1) Pimpinan Satuan Pendidikan melakukan penindakan terhadap terlapor Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik yang berusia lebih dari 18 (delapan belas) tahun. (2) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. pembebasan sementara dari tugas dan/atau jabatannya; dan b. pembebasan sementara dari layanan pendidikan terlapor.
