PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK DAN...
Pasal 4
BAB 2 — PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK
(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf d, diwakafkan untuk jangka waktu tidak terbatas. (2) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c, diwakafkan untuk jangka waktu tertentu sampai dengan berlakunya hak atas tanah berakhir.
