PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK DAN...
Pasal 3
BAB 2 — PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK
Benda tidak bergerak berupa tanah yang dapat diwakafkan, meliputi: a. Tanah bersertifikat Hak Milik; b. Tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha atau Hak Pakai di atas Tanah Negara; c. Tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik orang lain; dan d. Tanah Negara yang di atasnya berdiri bangunan masjid, mushala, dan/atau makam. www.djpp.kemenkumham.go.id
