PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK DAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. Perwakafan Benda Tidak Bergerak; b. Perwakafan Benda Bergerak Selain Uang; dan c. Pengawasan dan Pelaporan.
