PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK DAN...
Pasal 5
BAB 2 — PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK
(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus tidak dalam sengketa/perkara, tidak terbebani segala jenis sitaan, atau tidak dijaminkan. (2) Keterangan tidak dalam sengketa/perkara, tidak terbebani segala jenis sitaan, atau tidak dijaminkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
