PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK DAN...
Pasal 35
BAB 6 — TATA CARA PELAPORAN DAN PENGAWASAN
Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), dilaporkan kepada Menteri dan Ketua BWI Pusat.
