PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK DAN...
Pasal 34
BAB 6 — TATA CARA PELAPORAN DAN PENGAWASAN
(1) Laporan tertulis dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, disampaikan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau BWI. (2) Laporan tertulis dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan pada Direktorat Jenderal melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
