PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK DAN...
Pasal 33
BAB 6 — TATA CARA PELAPORAN DAN PENGAWASAN
Pengawasan perwakafan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, dapat dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi terhadap laporan Nazhir, dan/atau memeriksa laporan tertulis dari masyarakat.
