PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK DAN...
Pasal 36
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. perwakafan yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan sah berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. semua Peraturan Menteri yang mengatur mengenai pelaksanaan perwakafan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dengan Peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
