PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK DAN...
Pasal 27
BAB 5 — NOTARIS SEBAGAI PPAIW
(1) Notaris ditetapkan menjadi PPAIW dengan Keputusan Menteri. (2) Persyaratan notaris untuk dapat ditetapkan menjadi PPAIW sebagai berikut: a. beragama Islam; b. amanah; dan c. memiliki sertifikat kompetensi di bidang perwakafan yang diterbitkan oleh Kementerian Agama. (3) Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dapat diangkat menjadi PPAIW setelah mengajukan permohonan kepada Menteri.
