PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK DAN...
Pasal 28
BAB 6 — TATA CARA PELAPORAN DAN PENGAWASAN
(1) Nazhir wajib menyampaikan laporan pengelolaan harta benda wakaf tidak bergerak dan/atau harta benda wakaf bergerak selain uang kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan BWI secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Laporan pengelolaan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelaksanaan pengelolaan, pengembangan, dan penggunaan hasil pengelolaan.
