PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK DAN...
Pasal 26
BAB 4 — TATA CARA PERWAKAFAN
(1) Nazhir setelah memperoleh AIW/APAIW dari PPAIW wajib mendaftarkan wakaf benda bergerak selain uang atas namanya kepada instansi yang berwenang paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya AIW/APAIW dari PPAIW. (2) Setelah pendaftaran wakaf benda bergerak selain uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Nazhir wajib menyampaikan kopi bukti pendaftaran yang telah dilegalisir kepada BWI. (3) Dalam hal BWI perwakilan belum terbentuk, kopi bukti pendaftaran yang telah dilegalisir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
