Pasal 199
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ibadah umrah;
b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ibadah haji khusus; c. penyiapan rumusan perizinan dan akreditasi penyelenggara ibadah umrah; d. penyiapan rumusan perizinan dan akreditasi penyelenggara ibadah haji khusus; e. penyiapan bimbingan teknis, supervisi, dan penyuluhan penyelenggaraan ibadah umrah; f. penyiapan bimbingan teknis, supervisi, dan penyuluhan penyelenggaraan ibadah haji khusus; g. penyiapan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang penyelenggaraan ibadah umrah; h. penyiapan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang penyelenggaraan haji khusus; i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan ibadah umrah; j. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan ibadah haji khusus; dan k. pelaksanaan administrasi direktorat.
