PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 198
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang umrah dan haji khusus, akreditasi penyelenggara ibadah haji khusus dan umrah, pemberian bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, pengawasan, pengendalian, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan umrah dan haji khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
